JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan haji pada tahun 2023–2024 dan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kepastian tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Namun, KPK belum merinci lebih jauh apakah penetapan tersangka hanya ditujukan kepada Yaqut atau turut melibatkan pihak lain.
“Benar,” kata Fitroh singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. Meski demikian, KPK masih belum mengungkapkan secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, KPK menduga kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas. Pada 18 September 2025, lembaga antirasuah mengungkap indikasi keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam dugaan penyimpangan kuota tersebut.
Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi perhatian DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam tata kelola haji, sekaligus menjadi momentum perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.
(***)
