Politisasi dan Neopatrimonialisme Dinilai Hambat Reformasi Birokrasi, Para Guru Besar Desak Perbaikan dari Akar Masalah

Diskusi Nasional bertajuk Menyehatkan Birokrasi: Tantangan Politisasi, Neopatrimonialisme dan Agenda Reformasi Politik yang digelar Aliansi Kebangsaan, secara daring dari Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Zoom)
JAKARTA – Reformasi birokrasi di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan serius akibat kuatnya politisasi birokrasi, praktik neopatrimonialisme, serta lemahnya integritas aparatur negara. Kondisi tersebut mengemuka dalam Diskusi Nasional bertajuk Menyehatkan Birokrasi: Tantangan Politisasi, Neopatrimonialisme dan Agenda Reformasi Politik yang digelar Aliansi Kebangsaan secara daring dari Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Diskusi menghadirkan Ketua Yayasan Dana Darma Pancasila Yudi Latif Ph.D sebagai pengantar, serta dua narasumber, yakni Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA dan Guru Besar Manajemen Pelayanan Publik Universitas Diponegoro Prof. Dr. Endang Larasati Setianingsih, M.S. Adapun acara dimoderatori Dr. Manuel Kaisiepo dan dipandu Yuli Astuti.

Dalam forum tersebut, para akademisi menilai reformasi birokrasi selama ini masih terlalu menitikberatkan pada target-target administratif, digitalisasi, serta visi jangka panjang, namun belum menyentuh persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, terutama praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Prof. Agus Pramusinto menegaskan bahwa reformasi birokrasi seharusnya tidak hanya mengejar pencapaian indikator atau modernisasi sistem, tetapi juga mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Kalau persoalan mendasar seperti korupsi di sektor pelayanan publik belum bisa diselesaikan, maka reformasi birokrasi hanya akan terlihat baik di atas kertas, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Prof. Agus.

Menurut Prof. Agus, pembangunan sistem antikorupsi harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengandalkan penindakan hukum setelah kasus terjadi.

Prof. Agus juga menilai pemerintah perlu menetapkan target jangka pendek yang lebih terukur, seperti pembenahan pelayanan investasi, sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), hingga peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkala.

Salah satu contoh yang disoroti adalah pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, berbagai biaya tambahan di luar ketentuan resmi harus dihapus agar masyarakat benar-benar merasakan perubahan kualitas pelayanan.

"Perbaikan birokrasi harus terlihat dari pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan yang tidak semestinya," kata Prof. Agus.

Sementara itu, Prof. Endang Larasati Setianingsih menyoroti persoalan politisasi birokrasi yang masih menjadi hambatan utama reformasi pemerintahan di Indonesia.

Prof. Endang menjelaskan bahwa pengisian jabatan birokrasi di sejumlah daerah masih kerap dipengaruhi kepentingan politik sehingga mengurangi profesionalisme aparatur sipil negara.

"Hubungan antara politik dan birokrasi memiliki sejumlah titik kritis yang harus segera dibenahi agar birokrasi mampu bekerja secara profesional dan independen," ujar dia.

Prof. Endang mengakui, sebagai akademisi dirinya memiliki keterbatasan dalam mengintervensi proses penempatan pejabat birokrasi di daerah. Namun, kajian ilmiah tetap penting untuk memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka istilah neopatrimonialisme, yakni praktik ketika jabatan publik lebih diperlakukan sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan untuk melayani masyarakat.

Para narasumber menilai praktik semacam itu masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan karena membuka ruang patronase, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, integritas aparatur juga menjadi perhatian utama. Para pembicara menilai berbagai konsep reformasi birokrasi yang ideal sering kali gagal diterapkan karena masih kalah oleh godaan kepentingan ekonomi maupun tekanan politik.

Yudi Latif dalam pengantarnya menekankan bahwa reformasi birokrasi harus kembali pada tujuan utamanya, yakni membangun pemerintahan yang melayani rakyat, profesional, serta berlandaskan etika dan integritas.

Diskusi juga menyimpulkan bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman sejumlah negara yang berhasil membangun birokrasi profesional melalui penguatan merit system, transparansi, dan pembatasan intervensi politik terhadap aparatur negara.

Para peserta berharap agenda reformasi birokrasi ke depan tidak hanya berorientasi pada perubahan sistem administrasi, tetapi juga mampu membangun budaya birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik neopatrimonialisme.

(*)