JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan dari pusat hingga daerah.
Rakornas tersebut diikuti perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT), dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di berbagai daerah. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan teknis pelaksanaan TKA yang akan digelar secara nasional pada 2026.
Rakornas dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Ia mengatakan TKA bertujuan mengukur kemampuan akademik dasar peserta didik, khususnya literasi melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika.
Menurut Mu’ti, literasi dan numerasi merupakan fondasi utama penguasaan ilmu pengetahuan dan kemampuan berpikir tingkat lanjut. Ia menambahkan, hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan proses pembelajaran di satuan pendidikan.
“Hasil TKA dapat digunakan sebagai *assessment for learning* untuk memperbaiki pembelajaran. Ke depan, TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti PISA dan pendekatan Pembelajaran Mendalam,” ujar Mu’ti di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain aspek akademik, Mu’ti menyebut TKA diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik, antara lain kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif. Ia menegaskan TKA merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat mutu pendidikan nasional.
Sementara itu, Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menyampaikan bahwa Rakornas memiliki peran strategis dalam menegaskan TKA sebagai instrumen kebijakan pendidikan berbasis data. Ia menilai pengalaman pelaksanaan TKA pada jenjang SMA/SMK pada November 2025 telah memberikan dampak positif terhadap perumusan kebijakan pendidikan.
“Hasil TKA memberikan gambaran objektif mengenai kompetensi peserta didik. Kebijakan pendidikan yang efektif harus disusun berdasarkan data empiris, bukan asumsi,” kata Toni.
Toni juga menekankan pentingnya pelaksanaan TKA dengan mengedepankan prinsip jujur dan gembira. Prinsip kejujuran diperlukan agar hasil asesmen mencerminkan kemampuan riil peserta didik, sementara suasana yang aman dan ramah anak diperlukan agar pelaksanaan TKA bebas dari tekanan psikologis.
Menurut Toni, hasil TKA akan dimanfaatkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan nilai akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keberagaman kondisi satuan pendidikan.
Menjelang pelaksanaan TKA SD dan SMP pada April 2026, sejumlah daerah menyatakan kesiapan. Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Binti Mustolifah, mengatakan pihaknya telah melakukan penguatan internal melalui koordinasi dan sosialisasi kepada pengawas serta teknisi peralatan. “Kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi agar pelaksanaan TKA berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Teknis TKA Dinas Pendidikan Kabupaten Waropen, Papua, Frengki Bleskadit, menyatakan daerahnya siap melaksanakan TKA karena telah sepenuhnya menjalankan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). “Kami terus menyiapkan aspek teknis dan peralatan, termasuk untuk sekolah yang masih bergabung dengan sekolah lain,” kata Frengki.
Di Provinsi Gorontalo, Koordinator Tim Teknis ANTKA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, John Rizal Hasan, menyebut pihaknya fokus pada validasi data peserta didik agar tingkat keakuratan mencapai hampir seluruh peserta TKA. “Dengan persiapan yang lebih matang, kami berharap pelaksanaan TKA SD dan SMP di Gorontalo berjalan lancar dan minim kendala,” ujarnya menandaskan.
(***)
