Di sisi lain, laporan media internasional juga mengungkap adanya jaringan predator lintasnegara yang beroperasi melalui platform daring, memperlihatkan betapa rentannya perempuan di ruang fisik maupun digital.
Situasi inilah yang mendorong komunitas Puspadaya meluncurkan Program Sapa Ruang Aman (Saruang), Rabu (22/4/2026), dengan menggandeng Tim Penggerak PKK Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta utara, sebagai mitra strategis.
Program ini menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan kapasitas perempuan agar lebih sadar, berani, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
Kekerasan tak Lagi Tunggal, Kini Berlapis
Bendahara Umum Puspadaya, Rahmi A. Kamila, menjelaskan bahwa bentuk kekerasan saat ini semakin kompleks. Tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga merambah ruang digital.
“Perilaku kekerasan sekarang bukan hanya satu jenis. Bisa berupa kekerasan seksual yang disertai kekerasan berbasis digital atau cyber. Inilah yang perlu kita waspadai bersama,” ujar Rahmi dalam paparannya.
Rahmi menyoroti fenomena Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) yang kian marak di era media sosial. Perempuan, menurutnya, perlu memiliki kesadaran untuk melindungi diri, memahami tanda-tanda kekerasan, dan berani bersuara.
“Pada akhirnya perempuan harus berani bersuara agar kekerasan dapat disadari dan dihindari. Tetap berkarya tanpa rasa takut,” tegas Rahmi.
Rahmi juga membagikan langkah sederhana namun krusial saat berada dalam kondisi terancam: mengendalikan diri, menjauh dari pelaku, memberikan penolakan tegas, hingga mencari pertolongan di tempat ramai.
Penguatan Advokasi UU TPKS
Selain edukasi psikologis, Puspadaya juga memberikan pemahaman hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sekretaris Jenderal Puspadaya, Amriadi Pasaribu, menegaskan bahwa UU TPKS merupakan kebijakan komprehensif berbasis pengalaman korban dan praktik pendampingan di lapangan.
“TPKS dalam kerangka HAM menegakkan keadilan, mengisi kekosongan hukum pidana dan perdata, serta mendorong tatanan sosial yang setara dan beradab,” jelas Amriadi.
Amriadi memaparkan alur advokasi mulai dari pelaporan, pendampingan korban, kualifikasi alat bukti, hingga kewajiban lembaga layanan dan penyelenggara Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) pengaduan perempuan dan anak di tingkat pusat maupun daerah.
Amriadi juga mendorong percepatan piloting PPT sebagai standar layanan nasional, serta penguatan kapasitas tenaga medis dalam menangani korban kekerasan seksual.
PKK Jadi Garda Terdepan Ruang Aman
Camat Kelapa Gading, Anita Permatasari, mengapresiasi inisiatif ini. Menurutnya, edukasi kepada kader PKK sangat penting karena mereka berada di garis terdepan dalam pembinaan keluarga.
“Meskipun kekerasan adalah hal yang kita hindari, saya berharap program ini terus ada agar dapat mencegah tindakan tersebut terjadi di sekitar kita,” ujar Anita.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kecamatan Kelapa Gading, Ketua dan anggota TP PKK tingkat kecamatan dan kelurahan, pengelola RPTRA, tenaga kesehatan Puskesmas, hingga kader PKK RW dan kelompok PIK Keluarga.
Layanan Konsultasi Terbuka untuk Publik
Sebagai penutup, Kepala Satgas Pemberdayaan Puspadaya, Veni Islamiati, menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan konsultasi psikologis dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Layanan tersebut dapat diakses melalui kanal media sosial resmi mereka di Instagram @puspadaya.official.
“Kami terbuka untuk membantu masyarakat dan bekerja sama dengan seluruh pihak demi terciptanya ruang aman bagi perempuan,” kata Veni.
Sinergi antara komunitas, pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan, dan kader PKK diharapkan menjadi model kolaborasi pencegahan kekerasan berbasis komunitas. Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa ruang aman bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus dihadirkan bersama—di rumah, di lingkungan sosial, hingga di ruang digital.
(Siaran Pers Puspadaya)
