Kemnaker Siapkan Lapangan Kerja Inklusif untuk Mantan Narapidana, Fokus pada Reintegrasi Sosial

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). (Foto: Humas Kemnaker)

MALANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif bagi mantan warga binaan. Pemerintah memastikan kesempatan memperoleh pekerjaan tetap terbuka tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang pernah menjalani masa pidana.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).

Dalam sambutannya di hadapan warga binaan dan peserta magang, Cris menekankan bahwa hak untuk bekerja merupakan hak konstitusional seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Pemerintah hadir untuk menjamin masa depan Bapak dan Ibu setelah menyelesaikan masa pembinaan. Kami ingin memastikan mantan warga binaan tetap memiliki kesempatan untuk bekerja maupun membangun usaha secara mandiri,” ujar Cris.

Menurut Cris, stigma sosial tidak boleh menjadi penghalang seseorang untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat. Karena itu, Kemnaker terus memperkuat program pelatihan dan penempatan kerja khusus bagi kelompok rentan.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker sejak awal 2025 membentuk Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Direktorat tersebut bertugas membuka akses kerja yang setara bagi kelompok yang menghadapi hambatan sosial maupun ekonomi, termasuk mantan warga binaan.

“Melalui pelatihan kerja dan program magang, kami ingin memastikan mereka memiliki keterampilan dan kesiapan mental ketika kembali ke lingkungan sosial,” kata Cris.

Cris menambahkan, program reintegrasi sosial dan ekonomi juga diperkuat lewat kerja sama lintas kementerian. Kemnaker bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung proses pembinaan hingga penempatan kerja.

Kerja sama itu mencakup penguatan pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi, hingga akses peluang usaha bagi warga binaan setelah bebas nanti.

Menurut Cris, membuka peluang kerja bagi mantan narapidana bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan upaya menekan angka residivisme.

“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak agar tercipta kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Cris.

Program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperluas pasar tenaga kerja nasional sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan tanpa diskriminasi.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)