![]() |
| Lembaga riset ekonomi CORE Indonesia menilai kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi merugikan kepentingan nasional. (Foto: Freepik) |
JAKARTA — Lembaga riset ekonomi CORE Indonesia menilai kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi merugikan kepentingan nasional. Perjanjian yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu sebelumnya disebut Gedung Putih sebagai “great deal” yang akan membuka era baru hubungan kedua negara.
Namun CORE Indonesia berpandangan sebaliknya. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menilai detail kesepakatan menunjukkan ketimpangan besar antara kewajiban Indonesia dan manfaat yang diterima.
Salah satu sorotan utama adalah peningkatan komitmen komersial Indonesia yang mencapai 33 miliar dolar AS atau sekitar Rp557 triliun. Angka ini naik sekitar 45 persen dari komitmen sebelumnya. Kenaikan terbesar berasal dari kewajiban pembelian pesawat serta pembukaan akses pasar domestik bagi perusahaan Amerika Serikat.
Sebagai imbalan, Indonesia memperoleh tarif resiprokal sebesar 19 persen. Meski lebih rendah dari rencana awal 32 persen, tarif tersebut dinilai masih lebih tinggi dibandingkan sebelum kebijakan diberlakukan.
CORE juga menilai pengaturan ulang kebijakan non-tarif, seperti inspeksi dan sertifikasi produk, berpotensi melemahkan perlindungan konsumen dalam negeri. Bahkan, terdapat rencana penghapusan kewajiban sertifikasi tertentu bagi produk AS yang dinilai tidak sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia.
Selain itu, kesepakatan tersebut disebut berpotensi membatasi kedaulatan ekonomi Indonesia. Dokumen perjanjian memuat kewajiban konsultasi dengan AS terkait kebijakan perdagangan tertentu, termasuk kerja sama dengan negara lain yang dianggap dapat merugikan kepentingan Amerika.
Di sektor perdagangan, CORE memperkirakan manfaat bagi ekspor Indonesia relatif terbatas karena sejumlah fasilitas tarif nol persen hanya berlaku dalam kuota tertentu. Sebaliknya, Indonesia diminta membuka akses impor yang lebih luas bagi produk dan jasa AS, termasuk sektor digital dan keuangan.
Kebijakan di sektor sumber daya alam dan pertanian juga menjadi perhatian. Indonesia diwajibkan melonggarkan pembatasan ekspor mineral serta meningkatkan pembelian produk pertanian AS, yang dinilai dapat menekan industri hilirisasi dan petani lokal.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, CORE Indonesia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kesepakatan dan mempertimbangkan amandemen pada poin-poin yang dinilai merugikan. Lembaga ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen, produsen, serta kedaulatan ekonomi nasional harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjanjian perdagangan internasional.
(CORE Indonesia)
