BANDUNG -- Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung mengambil langkah progresif dengan mengizinkan mahasiswa memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif dalam Kegiatan Pembelajaran.
Rektor Unpad, Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan bahwa AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti proses berpikir ilmiah. Ia menjelaskan bahwa Unpad ingin menjadi bagian aktif dalam ekosistem AI yang berkembang pesat, namun tetap berpegang pada prinsip integritas akademik.
"AI bisa menjadi alat yang sangat luar biasa dalam menghasilkan karya ilmiah. Namun transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar," ujar Prof Arief dalam acara Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana Unpad, Selasa (10/2/2026).
Kewajiban Deklarasi dan Klasifikasi Mata Kuliah
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah kewajiban mahasiswa dan dosen untuk mendeklarasikan penggunaan AI dalam setiap produk ilmiah. Mereka harus menyebutkan secara eksplisit sejauh mana AI digunakan dan untuk tujuan apa.
"Jangan bilang tidak pakai AI padahal pakai. Kejujuran akademik adalah fondasi utama," tegas Prof Arief.
Kepala Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran Unpad, Dr. Intan Nurma Yulita, menambahkan bahwa ke depan setiap mata kuliah akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: bebas AI, boleh digunakan secara terbatas, atau dilarang sama sekali. Klasifikasi ini disesuaikan dengan capaian pembelajaran masing-masing mata kuliah.
Dukungan Infrastruktur dan Pelatihan
Tak sekadar memberi izin, Unpad juga menyiapkan infrastruktur pendukung. Kampus ini akan berlangganan Scopus AI untuk keperluan riset, serta memberikan akses Gemini Pro dan NotebookLM melalui kerja sama dengan Google. Pelatihan penggunaan AI bagi dosen dan mahasiswa juga akan digelar secara berkala.
"Lebih baik kita fasilitasi dan latih, daripada mereka menggunakannya secara sembunyi-sembunyi tanpa pemahaman yang memadai," kata Prof Arief.
Sejalan dengan Kebijakan Nasional
Langkah Unpad sejalan dengan arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang mendorong adopsi AI secara kritis dan bertanggung jawab di lingkungan perguruan tinggi. Pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional beserta etika penggunaannya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya juga mengingatkan agar kampus tidak menjadi "budak AI" dan tetap menjadikan manusia sebagai subjek utama dalam proses pendidikan.
Dengan kebijakan ini, Unpad menjadi salah satu pelopor tata kelola AI di perguruan tinggi Indonesia. Kampus ini membuktikan bahwa kemajuan teknologi dan integritas akademik dapat berjalan beriringan, selama ada aturan yang jelas dan komitmen bersama untuk menjalankannya.
(Sumber: Peraturan Rektor Unpad No 8 Tahun 2025)
