Mendagri: Pemda Wajib Cawe-Cawe Lindungi Anak dari Medsos, Anggaran dan Perda Disiapkan!

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
JAKARTA – Pemerintah pusat tak bisa sendirian. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib terlibat aktif dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial dan sistem elektronik lainnya. 

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Mendagri, dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat besar, Indonesia tidak bisa mengandalkan kebijakan top-down semata. "Oleh karena itu, pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," ujarnya.

Empat Langkah Strategis Pemda


Kemendagri akan mengawal kontribusi Pemda melalui empat pendekatan utama yang terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

1.  Integrasi dalam Dokumen Perencanaan. Program pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) [citation:bahan].

2.  Penganggaran dalam APBD. "Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang, ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah," ujar Mendagri, memastikan program ini memiliki alokasi dana yang jelas.

3.  Pedoman melalui Surat Edaran. Kemendagri akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan bagi seluruh Pemda di Indonesia.

4.  Peningkatan Kapasitas Aparatur. Pemda akan didorong untuk memahami isu pelindungan anak di ruang digital melalui kerja sama dengan kementerian teknis. "Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sesuai local wisdom masing-masing," tambah Mendagri.

Kearifan Lokal sebagai Benteng

Salah satu poin penting yang ditekankan Mendagri adalah fleksibilitas pelaksanaan di daerah. Pemda dapat menyesuaikan program dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing. Ini bahkan bisa diperkuat dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah.

"Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik," jelas Mendagri memberikan contoh konkret.

Monitoring, Evaluasi, dan Insentif


Kemendagri tidak akan tinggal diam setelah program berjalan. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara ketat. Pemda yang menunjukkan kinerja baik dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik akan mendapatkan penghargaan, termasuk potensi dana insentif daerah.

Mendagri bahkan mengusulkan pembentukan indeks khusus yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap isu ini. Ini akan menjadi tolok ukur yang jelas dan mendorong kompetisi positif antar-pemda.

Forum rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri kunci, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dengan sinergi pusat dan daerah yang kuat, serta potensi pemanfaatan kearifan lokal, diharapkan ruang digital Indonesia bisa menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

(Puspen Kemendagri)