Langkah ini diambil untuk memastikan gerbang awal pendidikan nasional benar-benar bersih dari praktik manipulasi data, titip-menitip, hingga pungutan liar (pungli) yang telah meresahkan masyarakat bertahun-tahun.
Dalam acara yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan bahwa penerimaan murid baru bukan sekadar rutinitas tahunan. Lebih dari itu, ini adalah wujud tanggung jawab konstitusional negara menjamin hak pendidikan setiap anak.
"Kehadiran Bapak-Ibu sekalian merupakan bukti dukungan, baik secara personal maupun kelembagaan, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB Ramah," ujar Abdul Mu’ti.
Kekhawatiran soal integritas sistem seleksi ini bukan tanpa alasan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, secara terbuka mengungkap fakta bahwa ribuan aduan masyarakat membanjiri lembaga pengawas setiap tahunnya. Modus kecurangan bervariasi, mulai dari manipulasi dokumen kependudukan untuk mendekatkan domisili, migrasi siluman, hingga intervensi oknum berwenang yang memaksakan calon murid tertentu masuk sekolah favorit.
"Tidak boleh ada satu pun anak di negara ini yang putus harapan untuk sekolah hanya karena sistem seleksi yang tidak adil dan manipulatif," tegas Himmatul.
Nuansa "perang" terhadap kecurangan semakin terasa saat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Mantovani, membacakan pesan tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung menekankan bahwa pencegahan harus menjadi panglima. Penegakan hukum tak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan pemerintah daerah dan dinas pendidikan membangun birokrasi yang bersih.
"Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru. Kepala daerah, kepala dinas, hingga kepala sekolah harus menjadi teladan dalam budaya birokrasi berintegritas," ujar Reda.
Pendekatan humanis namun tegas juga disampaikan KSP. Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, memandang SPMB Ramah sebagai wujud transformasi tata kelola layanan publik. Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat bukan untuk menebar teror, melainkan melindungi hak rakyat kecil yang kerap dirugikan.
"Pendidikan adalah hak konstitusional. Akses itu tidak boleh hanya dimiliki oleh mereka yang punya kekuatan ekonomi," ujar Dudung.
Dari sisi legislatif, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti pentingnya keadilan sosial. Pihaknya siap memperkuat fungsi pengawasan dan menjadi mitra strategis pemerintah agar SPMB tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga mampu menyelesaikan problem klasik seperti kekosongan daya tampung sekolah negeri di daerah padat penduduk.
Dengan "turung tangan"-nya hampir seluruh elemen negara ini, publik berharap SPMB 2026/2027 benar-benar menjadi babak baru. Gerbang sekolah yang dulu kerap diwarnai kekhawatiran akan ketidakadilan, kini dijaga bersama agar menjadi ruang harapan yang inklusif dan bebas diskriminasi.
(Humas Kemendikdasmen)
