Nilai kawasan yang dieksekusi mencapai angka fantastis, Rp28,9 triliun, menjadikannya eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah hukum Indonesia. Proses yang melibatkan aparat gabungan TNI dan Polri ini merupakan pelaksanaan putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lahan seluas puluhan tahun dikuasai PT Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo, kini secara resmi kembali ke pangkuan negara. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara PT Indobuildco yang telah mengelola hotel megah tersebut sejak tahun 1982 menjadi pihak tergugat.
Di tengah proses eksekusi yang berlangsung bertahap selama satu bulan ke depan, Pontjo Sutowo angkat bicara. Melalui surat pernyataan terbuka bertajuk "Apa Salah Saya dan Hotel Sultan" yang dirilis pada Rabu, 1 Juli 2026, ia menumpahkan segala keresahan dan rasa kecewanya. Bagi Pontjo, sengketa ini bukan lagi sekadar perkara tanah, bangunan, atau bisnis, melainkan telah menyentuh inti rasa keadilan.
"Ini soal bagaimana negara memperlakukan warga negaranya. Ini soal apakah hukum masih menjadi tempat berlindung bagi rakyat, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan," tulis Pontjo dalam pernyataannya yang diterima redaksi.
Sejarah Panjang Sengketa dan Investasi Swasta
Sengketa ini berakar pada berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco atas lahan Blok 15 Senayan. Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2023.
Namun, Pontjo Sutowo membantah keras klaim ini. Ia menegaskan bahwa Hotel Sultan, yang dulu bernama Hotel Hilton, dibangun murni oleh swasta.
"Tak ada sepeserpun uang negara yang kami pakai, baik untuk memperoleh lahan, maupun untuk membangun seluruh gedung Hotel Sultan dan Residence di atasnya. Lahan dibeli, meski dengan cicilan. Bangunan didirikan dengan biaya sendiri, termasuk melalui pinjaman bank," tegas Pontjo.
Ketua Aliansi Kebangsaan itu menyoroti ketidakadilan lantaran selama puluhan tahun beroperasi, PT Indobuildco taat membayar pajak, bahkan tercatat sebagai salah satu penyumbang pajak hotel terbesar di kawasan Senayan dan Sudirman. Namun kini, semua kontribusi itu seolah tak berarti hanya karena status HGB-nya berakhir.
Pontjo juga mempertanyakan dasar pemerintah yang mengeklaim aset tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Bagaimana mungkin pemerintah bisa begitu saja mengeklaim sebagai BMN? Sampai sekarang, tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan bahwa aset kami tersebut dinyatakan sebagai BMN. Kami tak pernah memperoleh ganti rugi," ujar Pontjo dengan nada pedih.
Kritik Proses dan Kekhawatiran Iklim Investasi
Yang membuat hati Pontjo Sutowo paling terluka adalah cara pengambilalihan yang dinilainya sepihak dan tanpa musyawarah. Menurutnya, jika negara ingin mengambil alih, seharusnya ditempuh jalan dialog, perhitungan hak dan kewajiban secara adil, serta memberikan kompensasi yang layak atas investasi dan bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun.
"Kalau negara memang ingin mengambil, mengapa tidak ditempuh jalan musyawarah? Mengapa tidak dihitung secara adil? Mengapa tidak ada kompensasi yang layak? Saya merasa ada praktik kesewenang-wenangan dalam proses ini," kritik Pontjo.
Puncaknya, Pontjo melontarkan kekhawatiran besar bahwa kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Ia menyebut, jika pengusaha yang sudah berinvestasi puluhan tahun, membayar pajak, dan membuka lapangan kerja bisa diperlakukan seperti ini, maka kepastian hukum di negeri ini sedang dalam bahaya.
"Investasi tidak hanya butuh peluang. Investasi butuh kepastian hukum. Pengusaha butuh rasa aman," pesan Pontjo.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara memastikan bahwa operasional Hotel Sultan tidak akan berhenti. Pengelolaan kawasan akan beralih ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan seluruh karyawan dijanjikan tetap dapat bekerja.
(Siaran Pers)
