JAKARTA -- Pemerintah pusat menaruh perhatian serius pada percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, langkah paling krusial yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah mempercepat pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan.
Menurut Tito, kecepatan dan keakuratan data menjadi penentu utama agar bantuan dari pemerintah pusat bisa segera disalurkan kepada masyarakat terdampak. Tanpa data yang jelas, proses pemulihan akan berjalan lambat dan berisiko menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Kuncinya ada pada data. Harus jelas mana rumah yang rusak ringan, sedang, dan berat, di seluruh kabupaten dan kota,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Mendagri menyampaikan, Presiden memberikan atensi besar terhadap percepatan penanganan dampak bencana, khususnya agar warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang bisa segera menerima bantuan dan kembali menjalani aktivitas normal.
Pemerintah, lanjut Tito, telah menyiapkan skema bantuan yang jelas. Untuk rumah rusak ringan, warga akan menerima bantuan uang sebesar Rp 15 juta, sementara rumah rusak sedang mendapat Rp 30 juta. Adapun bagi rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan hunian tetap (huntap). Selama proses pembangunan huntap, warga akan difasilitasi hunian sementara (huntara) serta Dana Tunggu Hunian (DTH).
Namun, seluruh bantuan tersebut tidak bisa dicairkan tanpa dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Mendagri meminta setiap pemerintah daerah segera menetapkan data kerusakan rumah melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut selanjutnya disampaikan ke gubernur untuk diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.
“Harapan kita, rumah yang rusak ringan dan sedang bisa secepat mungkin dibantu pembiayaannya, supaya warga bisa mulai beres-beres, kembali bekerja, dan melanjutkan hidup,” kata Tito.
Untuk mempercepat proses pendataan, Mendagri menekankan pentingnya peran aparat desa. Kepala desa atau keuchik dinilai paling memahami kondisi warganya secara detail, sehingga pendataan bisa dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.
Skema pendataan tersebut, menurut Tito, dapat dilakukan secara berjenjang dari desa ke kecamatan, lalu direkap oleh bupati atau wali kota sebelum ditetapkan dalam bentuk surat keputusan sebagai daftar resmi penerima bantuan.
Selain aparat desa, Mendagri juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar ikut membantu proses pendataan melalui jaringannya hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan, keterlambatan pendataan tidak hanya menghambat pencairan bantuan, tetapi juga berpotensi memperpanjang masa pengungsian yang dapat memicu persoalan sosial dan kesehatan.
Dalam rapat itu, Tito turut menyoroti masih adanya daerah yang belum mengusulkan data kerusakan secara lengkap. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lalai karena kelalaian pendataan dapat menyebabkan warga terdampak kehilangan hak atas bantuan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
(***)
