MUI Soroti Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Ingatkan Risiko Salah Tafsir

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: MUI)
 

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti regulasi warisan kolonial. Namun, MUI juga menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait ketentuan yang berpotensi menimbulkan tafsir pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai pengaturan pidana dalam KUHP perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kekeliruan penerapan di masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai larangan perkawinan dengan adanya penghalang yang sah.

“Dalam KUHP baru diatur larangan perkawinan jika terdapat penghalang yang sah, misalnya menikahi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan. Itu jelas dan bisa dipidana. Namun ketentuan ini tidak serta-merta berlaku untuk poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Niam menjelaskan, dalam perspektif hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kategori perempuan yang secara tegas dilarang untuk dinikahi, atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’. Larangan tersebut mencakup hubungan darah, persusuan, maupun ikatan perkawinan yang masih sah.

Menurut Niam, jika seseorang dengan sengaja melangsungkan perkawinan yang jelas-jelas memiliki penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum pidana. Namun, MUI menilai pendekatan pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Fakta di masyarakat menunjukkan, nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan. Banyak terjadi karena keterbatasan akses administrasi kependudukan,” kata Niam.

Niam menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum perdata. Karena itu, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pencatatan atau administrasi perkawinan seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Ini penting agar hukum tidak justru menimbulkan ketidakadilan,” jelas Niam.

Meski demikian, MUI tetap memberikan apresiasi atas diundangkannya KUHP baru yang dinilai sebagai langkah besar reformasi hukum nasional. Menurut Niam, penggantian KUHP lama merupakan momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.

MUI, lanjut Niam, memberi perhatian khusus agar implementasi KUHP di lapangan benar-benar membawa dampak positif bagi ketertiban dan kemaslahatan masyarakat. Ia mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui ada penghalang sah.

“Pasal ini sebenarnya sudah memiliki batasan yang jelas, yakni adanya penghalang yang sah,” ujar Niam.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Dalam konteks Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah yang membatalkan perkawinan berikutnya.

“Karena itu, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan tidak memenuhi unsur untuk dipidana,” tegas Niam.

Niam mengingatkan, penafsiran yang keliru terhadap Pasal 402 KUHP dapat menimbulkan polemik hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Bahkan, jika pemidanaan nikah siri dipaksakan dengan dasar pasal tersebut, hal itu dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama.

MUI pun menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan KUHP agar hukum benar-benar berfungsi untuk melindungi masyarakat, menjamin kebebasan beragama, serta mewujudkan keadilan dan ketertiban umum.

“Hukum harus menghadirkan kemaslahatan, melindungi warga dalam menjalankan aktivitasnya, dan menjamin umat beragama menjalankan ajarannya sesuai keyakinan masing-masing,” kata Niam menandaskan.

(***)