![]() |
| Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya menguak tabir gelap di balik aksi brutal empat personel TNI. (Foto ilustrasi didukung AI) |
Keempat terdakwa yang menghadap meja hijau di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Mereka secara berlapis dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP Nasional.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Kronologi yang dipaparkan oditur menunjukkan bahwa kekesalan itu bukan datang dalam sehari. Semua bermula pada 9 Maret 2026, saat Edi dan Budhi mengobrol. Edi menunjukkan video viral aksi Andrie yang memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI. Emosi pun merambat.
Saran yang Berubah dari Pukul ke Siram Cairan Karat
Puncaknya terjadi pada 11 Maret 2026, saat keempat terdakwa bertemu. Edi meluapkan kekesalannya. Andrie dianggap tidak hanya memaksa masuk ruang rapat, tetapi juga telah menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi kantor KontraS, serta disebut-sebut sebagai dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
"Maka Edi sempat berkata ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan efek jera," ungkap oditur.
Namun, Budhi memberikan saran yang lebih kejam. Ia mengusulkan agar Andrie tidak dipukuli, melainkan disiram cairan pembersih karat—sebuah zat kimia keras yang dapat menyebabkan luka bakar berat.
Yang mencengangkan, niat awal Edi untuk bertindak sendiri justru mendapat sambutan. Nandala malah mengajak agar aksi penyiraman dilakukan bersama-sama. Sejak saat itu, rencana sadis itu mulai dirancang dengan sistematis.
Pembuntutan Hingga Eksekusi di Tengah Jalan
Edi kemudian mencari informasi aktivitas Andrie melalui mesin pencarian Google. Hasilnya, korban diketahui rutin menghadiri acara Kamisan di Monas.
Pada 12 Maret 2026, keempatnya berangkat ke Monas, tetapi gagal menemukan Andrie. Mereka terus memburu hingga ke daerah Tugu Tani. Nandala yang memisahkan diri akhirnya melihat Andrie keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengendarai sepeda motor kuning.
Momen itu langsung dilaporkan ke Edi dan Budhi.
Eksekusi pun terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Edi dan Budhi yang mengendarai motor sengaja melawan arus. Begitu berpapasan, Edi menyiramkan cairan kimia itu ke tubuh Andrie.
"Edi pun langsung menjatuhkan botol berisi cairan keras dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM," kata oditur. Sementara Nandala dan Sami melarikan diri ke arah jalan Pramuka menuju mes BAIS TNI.
Luka Bakar dan Teriakan Minta Tolong
Sekitar 20 meter dari tempat kejadian, Andrie merasakan panas luar biasa akibat reaksi cairan kimia di tubuhnya. Ia jatuh dari sepeda motor, lalu berteriak meminta tolong sambil membuka jaket dan baju.
"Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral. Saat itu Andrie mencuci wajahnya," tutur oditur militer menggambarkan kondisi mengenaskan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis: Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Ancaman hukumannya bervariasi, namun yang jelas, perbuatan yang direncanakan dengan cairan kimia berbahaya ini dinilai oditur sebagai tindakan yang sama sekali tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota TNI.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menanti apakah motif "efek jera" yang didakwakan ini akan cukup untuk membuktikan adanya niat jahat terstruktur di tubuh aparat.
(Berbagai Sumber)
