Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, PKB dan BBNKB Digratiskan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. (Foto: Puspen Kemendagri)
JAKARTA -- Pemerintah pusat semakin serius mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menegaskan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) di Indonesia.

Dalam keterangannya, Tito menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga menjadi strategi menghadapi ketidakpastian energi global.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di daerah,” demikian isi surat edaran yang diteken pada Rabu (22/4/2026).

Jawaban atas Tantangan Energi dan Lingkungan

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini hadir di tengah dinamika global yang berdampak pada fluktuasi harga minyak dan gas. Pemerintah menilai, ketergantungan terhadap energi fosil perlu segera dikurangi demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung upaya konservasi energi di sektor transportasi.

Tak kalah penting, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas udara di berbagai kota besar yang selama ini menjadi sorotan akibat polusi kendaraan berbahan bakar fosil.

Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Konversi

Dalam aturan tersebut, insentif fiskal tidak hanya diberikan untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga mencakup kendaraan konversi dari bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya, mekanisme pemberian insentif telah diatur secara khusus dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Artinya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan keringanan bahkan pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Wajib Lapor ke Kemendagri

Sebagai bagian dari pengawasan, Mendagri juga meminta seluruh gubernur untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.

Laporan tersebut harus dilengkapi dengan Keputusan Gubernur terkait pemberian insentif fiskal, dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh daerah sekaligus memantau efektivitasnya dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

(Puspen Kemendagri)