Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Yassierli menekankan bahwa kemajuan industri tidak boleh mengorbankan hak dan kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
“Kami pemerintah selalu punya prinsip bahwa industrinya harus maju dan pekerjanya sehati dengan industri. Industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera. Menemukan rumusan itu tentu tidak mudah, tetapi itu yang terus kami upayakan,” ujar Yassierli.
Yassierli menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan terus diperkuat agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.
Menurut Yassierli, perubahan dunia kerja akibat transformasi digital, perkembangan teknologi, hingga kompetisi global menuntut pola hubungan industrial yang lebih adaptif dan kolaboratif.
Karena itu, ia mendorong serikat pekerja dan manajemen perusahaan tidak lagi terjebak dalam pola hubungan yang konfrontatif, melainkan membangun kemitraan strategis yang mampu melahirkan inovasi serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
“PKB bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif,” kata Yassierli.
Menaker juga menyoroti pentingnya mempertahankan nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah dalam hubungan industrial modern di Indonesia. Nilai tersebut dinilai menjadi kekuatan utama dalam menjaga stabilitas dunia kerja nasional.
Yassierli berharap kolaborasi yang terbangun di lingkungan PT Telkom Indonesia dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi solid seperti ini diharapkan bisa menjadi benchmark bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif,” ujar Menaker.
Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia Dian Siswarini mengatakan penandatanganan PKB XI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Dian, kesepakatan tersebut juga bertujuan memperjelas batas kewenangan antara manajemen, serikat pekerja, dan karyawan agar tercipta hubungan kerja yang lebih profesional dan transparan.
Selain itu, Telkom juga terus mendorong penerapan sistem merit atau merit system yang lebih kuat guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia perusahaan.
“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan serta tetap sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dian.
Penandatanganan PKB XI Telkom menjadi perhatian karena dilakukan di tengah tantangan transformasi industri digital nasional yang menuntut perusahaan tetap kompetitif tanpa mengesampingkan kesejahteraan pekerja.
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai hubungan industrial yang sehat akan menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas perusahaan sekaligus menciptakan iklim investasi yang stabil di Indonesia.
(Biro Humas Kemnaker)
