Bareskrim Polri Naikkan Status Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, 5 Santri Jadi Korban Pelecehan

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada santri laki-laki. (Foto: Instagram)
JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali memunculkan duka. Kali ini, seorang pendakwah yang cukup dikenal publik, berinisial SAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Jumat (24/4/2026) menyusul gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana PPO (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses hukum ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Sosok yang dikenal publik sebagai Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pelecehan terhadap lima orang santri laki-laki yang masih di bawah umur. Laporan tersebut masuk pada akhir November 2025, namun proses penyidikan berjalan hati-hati hingga akhirnya naik ke tahap tersangka hampir lima bulan kemudian.

Dunia pendidikan agama, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan teduh bagi para santri, kembali tercoreng. Kasus ini menambah panjang daftar pengaduan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Para korban, yang masih di bawah umur, harus mengalami trauma berat akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh figur otoritas yang seharusnya melindungi mereka. Kini, mereka membutuhkan pendampingan psikologis intensif serta kepastian hukum.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi lain serta mengumpulkan bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama, untuk segera membenahi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Karena tidak ada agama yang mengajarkan pelecehan, dan tidak ada tahta yang membuat seseorang kebal hukum.

(Siaran Pers Polri)