H-8 Penutupan! Guru Belum Bersertifikat Wajib Segera Daftar PPG Lewat SIMPKB, Batas 30 April 2026

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

JAKARTA – Waktu terus berjalan. Bagi para guru di seluruh Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik, detak jam kini semakin kencang. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberi kabar penting: Pendaftaran Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik hanya dibuka hingga 30 April 2026.

Program ini bukan sekadar administrasi biasa. Ini adalah gerbang utama bagi guru-guru yang selama ini mengabdi tetapi belum meraih sertifikat pendidik untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika terlewat, maka kesempatan emas ini bisa lenyap begitu saja.

Mengapa ini penting? Sebab, pemerintah tengah berupaya menuntaskan program PPG bagi guru dalam jabatan. Targetnya mulia: memastikan seluruh guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta memiliki kualifikasi profesional.

Namun, berdasarkan verifikasi data nasional, masih banyak guru aktif yang menjadi sasaran program PPG tetapi belum melakukan pendaftaran seleksi administrasi hingga tahun 2025. Mereka inilah yang kini dikejar waktu.

Mekanisme Sederhana, Tapi Jangan Sampai Terlewat

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memastikan tak ada guru yang tertinggal. Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 langsung menjadi sasaran.

"Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG," ujar Nunuk Suryani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Langkahnya mudah. Guru diminta segera mengakses dua laman penting: Info GTK (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/) dan SIMPKB PPG (https://ppg.simpkb.id/). Di sana, akan muncul notifikasi bagi guru yang masuk sasaran.

Ada empat pilihan konfirmasi yang tersedia:

1. Berminat mengikuti PPG
2. Tidak berminat mengikuti PPG
3. Sedang mengikuti PPG
4. Sudah memiliki sertifikat pendidik

Bagi yang memilih opsi pertama, proses belum selesai. Guru wajib melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi (verval) data ijazah melalui Info GTK. Setelah itu, baru bisa mendaftar seleksi administrasi lewat SIMPKB.

Sanksi Tersirat: Tak Konfirmasi, Gugur Otomatis


Peringatan keras datang dari Dirjen Nunuk. Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu 30 April 2026 akan otomatis gugur dari sasaran program.

"Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi. Ini adalah langkah strategis," tegas Nunuk.

Dengan kata lain, masa depan profesi keguruan sedang bertransformasi. Setelah fase ini selesai, PPG tak lagi untuk guru yang sudah mengajar, melainkan khusus calon guru sebelum masuk kelas. Maka, kesempatan saat ini adalah yang terakhir bagi guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.

Peran Dinas Pendidikan dan Linimasa yang Harus Dicatat

Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh dinas pendidikan di daerah untuk aktif menyosialisasikan program ini. Dinas pendidikan juga bertugas melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.

Berikut linimasa penting yang wajib dicatat:

- 1–30 April 2026 → Konfirmasi keikutsertaan oleh guru (H-8 lagi!)
- 1 April–30 Mei 2026 → Pendaftaran PPG
- 1–30 Mei 2026 → Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan
- 4 Juni 2026 → Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 15 Juni 2026 → Pemanggilan peserta
- 22 Juni 2026 → Pelaksanaan PPG Tahap 2

Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG, jadi guru disarankan terus memantau.

Jangan Tunda, Segera Bertindak

Bagi para guru yang merasa memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan notifikasi, segera hubungi layanan yang disediakan. Kemendikdasmen membuka beberapa kanal konsultasi:

- Layanan Konsultasi Daring: (https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/jadwal-konsultasi-daring)
- Pusat Bantuan/Helpdesk: (https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/hubungi-kami)
- Instagram: @ppgkemendikdasmen

Waktu tersisa hanya delapan hari lagi. Jangan biarkan kelalaian administrasi menghalangi hak profesionalitas sebagai pendidik. Setelah 30 April 2026 pukul 23.59, pintu penjaringan data akan tertutup. Dan bagi yang terlewat, tidak ada jaminan akan mendapat kesempatan serupa di masa depan.

Karena menjadi guru profesional bukan hanya soal mengajar, tetapi juga tentang kesiapan mengikuti sistem yang telah dirancang untuk memuliakan profesi ini.

(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)