Bikin Media Kini Gampang, yang Sulit Bertahan Hidup: Wamenkomdigi Nezar Bongkar "Kiamat Pelan" Industri Pers

Wamenkomdigi Nezar Patria saat menerima audiensi Stasiun TV Saburai Lampung di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026). (Foto: Humas Komdigi)

JAKARTA – Di balik gemerlap layar ponsel dan banjir konten digital, industri media nasional tengah menghadapi sebuah paradoks mematikan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria melontarkan peringatan keras: membuat media kini semudah membalik telapak tangan, tetapi mempertahankannya justru nyaris mustahil. 

Krisis yang semula dianggap sekadar problem bisnis ini, menurutnya, telah bermetamorfosis menjadi bom waktu bagi kualitas informasi publik dan masa depan demokrasi digital Indonesia.

"Saat ini membuat media itu mudah, yang susah itu jualnya. Sekarang semua orang bisa bikin media, tapi apakah bisa bertahan dan sustainable? Itu tantangannya," ujar Nezar saat menerima audiensi manajemen Saburai TV di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan pejabat. Nezar membeberkan data yang mengkhawatirkan. Mengutip laporan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), ia mengungkapkan bahwa kehadiran fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada mesin pencari digital telah memukul telak trafik media arus utama. 

"Ada media yang biasanya memperoleh puluhan juta page views per hari, sekarang turun sampai hampir sepuluh kali lipat. Ketika traffic turun, revenue juga turun. Akibatnya perusahaan harus mengendalikan biaya dan akhirnya terjadi PHK," papar Nezar.

Disrupsi Digital: Kenyamanan yang Membunuh

Fenomena ini adalah buah pahit dari disrupsi digital yang telah mengubah total lanskap industri media. Kemudahan mendirikan platform informasi tidak sejalan dengan kemampuan perusahaan pers untuk bertahan secara ekonomi. Belanja iklan yang dulu menjadi nadi kehidupan media, kini sebagian besar bermigrasi ke platform digital global seperti Google dan Meta.

Hampir seluruh perusahaan media, termasuk para raksasa, masih meraba-raba mencari model bisnis baru yang bisa menopang keberlanjutan di tengah gempuran algoritma. Tekanan ini diperkirakan masih akan berlanjut pada pertengahan tahun ini, terutama mengancam industri televisi lokal yang menjadi sumber informasi vital bagi masyarakat di daerah.

Bukan Sekadar PHK, tapi Kiamat Informasi

Namun, bagi Nezar, persoalannya jauh melampaui sekadar gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kolapsnya perusahaan pers. Ancaman sesungguhnya terletak pada siapa yang kelak akan mengisi kekosongan jika media arus utama tumbang.

"Nah, kita tidak bisa membiarkan informasi publik ini hanya dikendalikan platform atau buzzer-buzzer yang kualitas informasinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Information integrity atau kualitas informasi publik itu menjadi taruhan," tegas Nezar.

Melemahnya media yang menjunjung tinggi verifikasi dan akurasi membuka ruang yang semakin lebar bagi penyebaran informasi manipulatif, disinformasi, dan konten tidak sehat. Ruang-ruang ini, jika terus dibiarkan, berpotensi menggerogoti kualitas demokrasi digital dari akarnya.

Perpres Publisher Rights: Harapan di Tengah Ketimpangan

Pemerintah mengeklaim tidak tinggal diam. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang lebih dikenal sebagai Publisher Rights.

"Pemerintah sudah mencoba mengusahakan agar relasi dengan platform lebih fair dengan membuat Perpres Publisher Rights, supaya media punya posisi yang lebih setara ketika berbicara dengan platform," cetus Nezar.

Regulasi ini diharapkan menjadi senjata tawar bagi perusahaan media untuk mendapatkan porsi yang lebih adil dari para raksasa digital. 

Kementerian Komunikasi dan Digital juga berjanji akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai media, termasuk media lokal, guna mendukung penyebaran informasi publik yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab di tengah pusaran transformasi digital yang kian tak terbendung.

Pertanyaannya kini: cukupkah regulasi itu membendung "kiamat pelan" yang sudah di depan mata?

(Humas Kementerian Komdigi)