OK OCE Kemanusiaan Resmi Kantongi Izin LAZ DKI Jakarta, Siap Perkuat Pengelolaan Zakat

Yayasan OK OCE Sosial Kemanusiaan resmi menerima Surat Keputusan (SK) izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (20/10/2026). (Foto: istimewa)
REPUBLIKA ONLINE; JAKARTA -- Yayasan OK OCE Sosial Kemanusiaan resmi menerima Surat Keputusan (SK) izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Izin tersebut diterima langsung oleh Ketua OK OCE Kemanusiaan, Farid Rifai, sebagai langkah untuk memperluas kontribusi lembaga dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan masyarakat.

Penerbitan izin ini menjadi dasar bagi OK OCE Kemanusiaan untuk memperkuat kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat di wilayah DKI Jakarta. Lembaga tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana umat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui program pengentasan kemiskinan.

Kepala Subdirektorat Perizinan, Abdul Fatah, mengingatkan bahwa izin LAZ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada lembaga yang mengelola dana umat. 

"Kepercayaan itu harus dijaga melalui program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Abdul Fatah.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat, Lubnah, menekankan pentingnya tanggung jawab setelah lembaga menerima izin resmi. Pengelolaan zakat harus berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang dihimpun digunakan serta siapa saja penerima manfaatnya.

Yayasan OK OCE Sosial Kemanusiaan resmi menerima Surat Keputusan (SK) izin sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (20/10/2026). (Foto: istimewa)
Lubnah juga mendorong penguatan tata kelola internal melalui sistem pengendalian yang memadai dan penerapan standar operasional prosedur. Langkah tersebut diperlukan agar penghimpunan, pencatatan, penyaluran, hingga pelaporan dana zakat berjalan secara profesional.

Penggunaan Sistem Informasi Zakat (SIMZAT) dan pelaporan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) turut menjadi bagian dari penguatan administrasi. Sistem tersebut mendukung proses perizinan dan pendataan lembaga zakat sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Pengaturan mengenai perizinan LAZ antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024. Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengatur optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait. Meski demikian, pelaksanaan program zakat tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan zakat yang berlaku.

Dengan izin skala provinsi tersebut, OK OCE Kemanusiaan diharapkan memperkuat jangkauan program sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan dana yang terkumpul tersalurkan tepat sasaran, memiliki laporan yang jelas, dan menghasilkan manfaat nyata bagi penerima zakat.

Legalitas lembaga menjadi langkah awal. Konsistensi dalam menjaga transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan dampak program akan menjadi bagian penting dalam mempertahankan kepercayaan para pemberi zakat serta masyarakat luas.  

(*)